XIMPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31
Padaumumnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melibatkan oknum pejabat politik yang bekerja sama dengan pengusaha untuk melancarkan proses izin usahanya. Dalam hal ini, ketimpangan sosial disebab
disebutcorruption, dan dalam Bahasa maraknya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) oleh kepala daerah. Data hasil rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan Hal ini menandakan bahwa korupsi telah menjadi bahaya laten yang tidak bisa terbantahkan bahkan dalam pelaksanaan Pilkada sekalipun. Praktik korupsi yang massif terjadi
Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Pemerintahmenginginkan sebagai pengingat terhadap bahaya laten PKI dan memuja kepahlawanan Jenderal Soeharto dan film lain adalah Janur Kuning. 2. Tidak berfungsinya kontrol dari lembaga kenegaraan politik dan sosial, karena didominasi kekuasaan presiden/eksekutif yang tertutup sehingga memicu budaya korupsi kolusi dan nepotisme.
Allahpencipta semua yang maujud ini. Sehingga mereka butuh kepada sesuatu yang berada diluar diri dan kemampuannya. Islam mengenalnya dengan ungkapan iman, akidah, keyakinan atau tauhid. Agama Islam dinyatakan oleh al-Qur'an sebagai agama yang ajarannya sesuai dengan kejadian atau fitrah manusia ( al-Rum ;30 ).
Kemampuanmerumuskan apa bahaya laten dan manifes korupsi serta penyebab dasar terjadinya korupsi. Semua jawaban benar. Tags: Kolusi, dan Nepotisme. Tim komisi yang menangani tindak pidana korupsi diatas 1 Milyard disebut : answer choices . KKN; KPKN; KPK. Penyelenggara negara. Tags:
KZL1. Pengertian KorupsiFaktor penyebab korupsiFaktor internalSifat TamakGaya hidup konsumtifFaktor eksternalFaktor politikFaktor hukumFaktor ekonomifaktor organisasiPengertian kolusiCiri KolusiPengertian nepotismeContohnya Nepostisme – Pada Kesempatan ini pendidikanku akan membahas mengenai pengertian KKN korupsi, kolusi, nepotisme . untuk penjelasannya sebagai berikut Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa, perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian Faktor penyebab korupsi Adapun faktor – faktor penyebab korupsi itu terdapat dua 2 diantaranya Faktor internal Faktor eksternal Penjelasannya dari faktor korupsi ialah sebagai berikut Faktor internal Faktor internal itu merupakan sebuah sifat yang berasal dari diri kita sendiri. Terdapat beberapa faktor yang terdapat dalam faktor internal ini, diantaranya sebagai berikut Sifat Tamak Sifat tamak adalah sifat yang dipunyai manusia, biasanya sifat ini ingin di tiap-tiap harinya meinginkan kebutuhan yang lebih, namun cenderung selalu kurang akan sesuatu yang sudah di dapatkan. Gaya hidup konsumtif Manusia pasti mempunyai kebutuhannya masing masing serta untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut manusia juga harus mengonsumsi kebutuhan primernya sehari-hari, nah yang jadi masalah terkadang dengan perilaku tersebut tidak dapat mengibangi antara pendapatan dengan gaya hidup yang pada akhirnya memunculkan tindak korupsi. Faktor eksternal Secara umum penyebab dari korupsi ini banyak juga dari faktor eksternal, penjelasannya dari faktor eksternal ini diantaranya sebagai berikut Faktor politik Faktor politik merupakan salah satu dari faktor eksternal yang menimbulkan tindak korupsi. Di dalam dunia politik itu selalu saja terjadi persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Tiap-tiap dari anggota politik itu bersaing untuk bisa mendapatkan kekuasaan tertinggi, namun kadang atau sering kali cara untuk mendapatkan kekuasaan itu dilakukan dengan tidak benar, misalnya nya menyuap untuk mendapatkan kekuasaan namun dengan duit atau uang hasil korupsi. Faktor hukum Faktor hukum merupakan salah satu dari faktor eksternal yang dapat menimbulkan tindak korupsi. Mungkin kita sudah sangat sering sekali mendengar dengan kalimat ” Hukum Tumpul keatas tapi Lancip kebawah”. Kadang dalam hukum sendiri banyak sekali kekurangan dan kelemahan dalam menyelesaikan suatu masalah, hal tersebut sudah banyak sekali dibuktikan dengan adanya praktek suap dalam lembaga hukum. Sehingga dalam hal itu bisa kita lihat bahwa praktek korupsi itu sangatlah mungkin terjadi disebabkan karena banyak nya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi sebuah masalah. Faktor ekonomi Untuk faktor ekonomi ini sangat biasa dan jelas sekali sebagai penyebab terjadinya tindakan dari korupsi. Manusia hidup itu memang terdapat kebutuhan primer, sekunder dan tersier, Namun tidak banyak manusia lebih condong mengarah kepada kebutuhan sekunder misalnya gaya hidup atau keperluan lain yang sebetul tidak begitu penting yang jika apabila ada peluang untuk korupsi maka akan mendorong mereka untuk melakukan tindakan korupsi tersebut. Baca juga artikel terkait Pengertian Kebutuhan Primer, Sekunder, Dan Tersier faktor organisasi Faktor organisasi merupakan salah satu dari faktor eksternal penyebab terjadinya tindakan korupsi. Didalam sebuah organisasi yang berdiri, biasanya selalu ada kelemahan dari struktur organisasi, ataupun aturan aturan yang kurang baik, serta juga kurang adanya ketegasan dalam diri seorang pemimpin itu biasanya itu terdapat tindak korupsi yang terjadi Di dalam suatu struktur organisasi itu akan terjadi suatu tindak korupsi apabila di dalam struktur yang ada itu belum ada rasa kejujuran dan kesadaran diri dari tiap-tiap pengurus ataupun juga anggota. Pengertian kolusi Kolusi merupakan suatu bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain yang dilakukan dengan secara ilegal melanggar hukum untuk bisa mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi tersebut terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan itu bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi sangat paling sering terjadi dudalam satu bentuk pasar oligopoli, yang mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, itu dapat dengan secara signifikan memengaruhi pasar secara universal. Kartel merupakan kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal ialah sebagai kolusi tersembunyi. Kolusi sendiri adalah sikap serta juga perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan dengan secara tersembunyi didalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau juga fasilitas tertentu Gratifikasi ialah sebagai pelicin agar segala urusannya itu dapat menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi tersebut paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang serta juga jasa tertentu umumnya itu dilakukan pemerintah. Ciri Kolusi Ciri-ciri dari kolusi jenis ini adalah Pemberian uang pelicin dari sebuah perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau juga pegawai pemerintahan supaya perusahaannya itu dapat memenangkan tender pengadaan barang serta juga jasa tertentu. Biasanya, imbalannya tersebut perusahaan tersebut akan kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya. Penggunaan broker perantara didalam pengadaan barang serta juga jasa tertentu. Padahal, seharusnya bisa dilaksanakan edngan melalui mekanisme G 2 G pemerintah ke pemerintah atau juga bisa G 2 P pemerintah ke produsen, atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini umumnya adalah orang yang memiliki jabatan atau juga kerabatnya. Jadi secara garis besar, Kolusi tersebut merupakan pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau juga antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat serta juga Negara. Cara pencegahannya ialah perusahaan atau negara itu membuat perjanjian kerjasama yang sehat dengan perusahaan atau negara lain yang dianggap itu tidak merugikan masyarakat untuk mencegah kolusi. Pengertian nepotisme Nepotisme merupakan pemanfaatan jabatan untuk bisa memberikan sebuah pekerjaan, kesempatan, atau juga penghasilan, bagi keluarga atau juga kerabat atau teman dekat pejabat, sehingga karena hal tersebut akan menutup kesempatan bagi orang lain. Lebih singkatnya Nepotisme berarti lebih mengutamakansaudara atau teman dekat itu dengan berdasarkan hubungan dan bukan berdasarkan kemampuan. Kata nepotisme biasanya dipakai dalam konteks derogatori. Contohnya Nepostisme Misalnya, Ada seseorang manajer dari salah satu perusahaan itu menaikan atau juga mengangkat jabatan karena saudaranya, dan hal tersebut dilakukan bukan dengan kualitasnya tapi berdasarkan Naluri. Kenapa naluri ? karena Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi kepada nepotisme itu ialah dengan berdasarkan sebuah naluri, sebagai salah satu bentuk ialah dari pemilahan saudara. Sekian dan terimakasih sudah membaca mengenai Pengertian Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Faktor, Ciri, dan Contohnya, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat menambah wawasan anda. terima kasih. Related postsTips Cara Beli ETH Ethereum di Binance 2022Cara Mencari Ide Konten YouTube yang Banyak PenontonTips Cara Membuat Instagram Reels Agar Menjangkau Lebih Banyak OrangTips dan Ide Bisnis Online Untuk PemulaCara Menghasilkan Uang Dengan Menonton VideoCara Memilih Niche Blog yang Bagus untuk Adsense
Oleh Mochtar NaimDari mana harus dimulai? Jika pertanyaan ini diajukan kepada seorang sosiolog yang menekuni masalah-masalah patologi sosial, jawabnya sama seperti yang diberikan oleh dokter dalam menghadapi dan derivatifnya—kolusi, nepotisme, despotisme—adalah penyakit masyarakat. Oleh karena itu harus dimulai dengan melakukan diagnosis, yaitu mencari penyebab dari penyakit itu. Jika penyebabnya sudah ditemukan, penyebabnya itulah yang diangkatkan melalui terapi-terapi penyembuhan dan dengan resep obat-obat yang dapatkah korupsi sebagai penyakit masyarakat itu diangkat? Jawabnya, sama seperti dokter menjawab pertanyaan pasiennya Insya Allah, dapat! Kecuali kalau penyakitnya sudah lajat, sudah sangat payah, memang tidak bisa disembuhkan lagi. Yang ditunggu adalah kematian. Bukankah kematian masyarakat akibat korupsi sudah kita temukan di mana-mana dalam lembaran sejarah? Kuburannya pun bertebaran di penyakit masyarakat bernama ”korupsi” itu telah ada sejak manusia ada. Secara potensial inheren ada pada tiap manusia. Namun, manusia itu disebut manusia karena dia berusaha melawan dan memerangi sifat-sifat buruk sayyiah, jelek lawwamah, dan kesetanan syaithaniyyah-nya dengan petunjuk-petunjuk Ilahi dan akal sehatnya. Itu sebabnya, dalam Islam, keimanan dan ketakwaan harus senantiasa diperbarui dan diperkuat. Perjalanan hidup seseorang tak pernah berupa garis lurus yang terus menanjak atau terus menurun, tetapi keduanya. Itu sebabnya kenapa ada orang yang pada mulanya baik, lurus, jujur, tidak korupsi, tetapi akhirnya jelek dan menjadi koruptor besar. Begitu juga itu, dari segi pendekatan psiko- teologis dan dari tinjauan mikrokosmis ini, penyembuhan penyakit korupsi dan antek-anteknya—betapapun luas dan meruyaknya—harus dimulai dari bersifat kejiwaan yang dimulai dari diri, bagaimanapun, harus dilakukan karena yang sakit itu sesungguhnya adalah jiwa. Penyakit jiwa terapinya terutama agama. Tak ada terapi kejiwaan yang lebih ampuh dan lebih menyentuh kecuali pendekatan kejiwaan bernuansa keagamaan. Dalam psiko-terapi yang bernuansa keagamaan, manusia yang telah terputus talinya dengan Sang Penciptanya dihubungkan kembali sehingga dia merasakan ada pihak lain selain dirinya yang akan membantu dia, yaitu Sang dan multifasetBagaimanapun, manusia tidak sendiri hidup di dunia ini. Dia tak akan survive dan ada kalau tak ada manusia lain bersamanya. Di tengah-tengah masyarakat inilah dia hidup. Korupsi itu ada dan baru ada ketika dia hidup bersama dimensi bersifat makrokosmis yang berorientasi kemasyarakatan ini, maka korupsi yang tadinya bersifat individual sekarang juga bersifat sosial, bahkan kultural. Sekarang kaitannya tak hanya pada diri orang per orang, juga pada sistem yang berlaku dan corak kebudayaan yang dianut. Ini yang membedakan ada masyarakat yang bisa mengendalikan laju fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme itu, dan ada yang terbawa hanyut korupsi ini pada analisis pertama bisa dibagi dua menurut corak sistem, lembaga, dan budaya yang berlaku. Pertama, bercorak demokratis, egaliter, dan menempatkan hukum berdiri di atas penguasa. Kedua, bercorak feodalistis, hierarkis, dan menempatkan penguasa berdiri di atas hukum. Secara hipotetis dikatakan yang pertama laju korupsinya rendah dan terkendali, yang kedua laju korupsinya tinggi dan tak historis-empirik dan aktual dari negara-negara yang melaksanakan corak pertama ada di mana-mana. Begitu pun contoh corak kedua. Negara-negara terbelakang dan dunia ketiga yang sedang bergulat menyelesaikan dirinya dan yang telah melewati puncak perkembangan dan kemajuannya relatif akut korupsi, kolusi dan nepotismenya. Sementara negara-negara maju yang demokratis, terbuka, dan menempatkan hukum di atas semua orang dan semua kepentingan umumnya KKN- nya—kalau ada—terkendali dan rata-rata di bawah ambang ke pangkal kaji dapatkah semua ini dihapus? Kalau dapat, dari mana harus dimulai? Tentu saja dapat kalau memang kita mau menghapusnya! Semua itu lalu harus dimulai dengan azam yang kuat, dengan tekad dan iktikad yang bulat dan menyatakan perang sampai ke akar- akarnya. Niat dan azam yang kuat ini tentu harus dibarengi perbuatan nyata yang konkret dan terprogram. Pendekatannya pun harus bersifat multifaset, multilevel, dan terpadu secara ada empat pendekatan multilevel yang secara serempak dan terpadu harus dilakukan pendekatan struktural- sistemik, pendekatan kultural, pendekatan keagamaan, dan pendekatan suri teladan dari para pendekatan struktural-sistemik berarti semua perangkat hukum dan pelembagaan dalam rangka pemberantasan korupsi harus disiapkan. Undang-undang yang dikeluarkan harus bersanksi berat. Adapun yang dikejar dengan cara capital punishment ini pelajaran bagi khalayak ramai agar tidak mencoba-coba balik semua perangkat hukum ini tentu saja adalah perlakuan hukum yang sama dan tidak memihak. Hukum harus ditempatkan di atas semua orang, golongan, dan kepentingan tanpa pilih kasih. Jika ini berjalan, korupsi dan tindak kejahatan lain apa pun akan juga akan berjalan secara efektif jika sistem kontrol yang bersifat timbal balik dihidupkan kembali. Prinsip trias politika adalah sebuah keniscayaan yang mau tak mau memang harus dihidupkan dan diberlakukan kembali. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di samping setara juga harus bersifat saling mengontrol dan saling kultural Pendekatan kultural tak kalah penting dalam upaya menghapus korupsi secara tuntas dan total. Seperti dimaklumi, penyebab utama maraknya KKN di bumi Indonesia—terutama selama Orde Baru dan Lama—adalah karena kita kembali ke dunia lama kita yang sesungguhnya sudah tidak cocok lagi dengan kebutuhan hidup sekarang. Penghalang utama adalah kultur bangsa kita sendiri yang selama berabad- abad hidup secara akrab dengan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai perantara yang dimainkan oleh kelompok keturunan asing, khususnya China, dalam perdagangan untuk kepentingan keraton berlanjut sampai hari ini dalam jumlah dan skala yang makin besar. Kehidupan para priayi yang lebih memilih hidup senang tanpa berpayah-payah telah menyebabkan kolusi dan nepotisme menjadi bagian tak terpisahkan, bahkan telah membudaya dari kehidupan feodal di bumi pendekatan kultural, struktur pemerintahan dan kekuasaan yang dijiwai oleh semangat feodalisme itu harus dikikis habis. Kita harus menyatakan perang terhadap feodalisme dan nepotisme itu sendiri. Dengan memberlakukan dan menggantikannya dengan sistem demokrasi, di mana rakyat yang berdaulat—bukan raja atau presiden—maka feodalisme dan nepotisme yang telah berurat berakar itu diharapkan akan hapus pada seperti telah disinggung di atas, pendekatan agama. Apa pun corak pendekatan yang dilakukan—struktural-sistemik, hukum, kelembagaan dan kebudayaan—jika tak dijiwai semangat keagamaan, orang hanya takut korupsi karena ada undang-undang, ada polisi, dan ada sanksi hukum yang sifatnya formal. Semua itu, seperti selama ini, bisa dibeli dan dikelabui. Adapun yang bisa menahan diri kita untuk tidak korupsi yang ternyata jauh lebih efektif justru adalah pertahanan yang ada dalam diri sendiri. Pertahanan itu namanya agama, walau yang keluar dalam bentuk norma, sikap, dan perilaku. Melalui ajaran-ajaran keagamaan ini, orang lalu tertahan untuk melakukan apa-apa yang tidak baik dan menyalahi hukum. Sanksi agama yang melekat dalam diri orang per orang bisa lebih ampuh dan lebih efektif daripada sanksi hukum mana pun. Praktik puasa hanyalah satu contoh betapa tanpa dilihat oleh siapa pun orang tak akan makan-minum yang membatalkan keempat, walau bukan yang terakhir, teladan yang baik dari para pemimpin. Adagium dalam Islam, ”mulailah dari dirimu sendiri”, sangat tepat dan berlaku dalam contoh keteladanan ini. Apatah lagi dalam Islam tiap orang adalah pemimpin, dan pemimpin itu bertanggung jawab terhadap yang kombinasi dari semua ini secara terpadu, multilevel, dan multifaset tentu lebih menjamin terkikis habisnya praktik dan budaya korupsi di bumi Indonesia. Jika dikerjakan dengan sungguh- sungguh, seperti yang kita lihat dengan contoh teladan dari negeri-negeri jiran, dalam satu generasi yang sama sudah akan terlihat Naim Sosiolog Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri pribadi maupun untuk kepentingan orang lain. Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Opini Mengenai KKNKorupsi,Kolusi,Nepotisme di IndonesiaDisusun untuk Memenuhi Nilai Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Filsafat IlmuDosen Prof. Dr. Nadiroh, OlehNama Resti RapidawatiNIM 1401618109Kelas PPKn C 2018Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanFakultas Ilmu SosialUniversitas Negeri Jakarta2018 1. PEMBAHASANApa Itu KKN?KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan benalu sosial dimana KKN ini merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja. Dimulai dari Korupsi, korupsi sendiri memiliki arti suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat buruk seperti menerima uang sogokan agar lancarnya suatu proyek/kepentingan, penggelapan uang, atau memakan uang orang lain untuk memperkaya diri seseorang ataukelompok tertentu. Bukan hanya tindakan dalam pekerjaan, menyontek juga merupakan salahsatu contoh tindak korupsi lho. Lalu ada Kolusi, kolusi yaitu tindakan persekutuan atau kerjasama untuk urusan yang memiliki tujuan tidak baik yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pejabat Negara. Kemudian ada nepotisme, nepotisme yaitu lebih memilih teman, sahabat, saudara untuk naik jabatan, atau menempatkannya yang bukan dibidang KKN bisa terjadi?Menjadi pertanyaan besar mengapa KKN bisa dengan mudah terjadi dan bahkan sering terjadi. Manusia dimana hakikatnya diciptakan dengan memiliki hawa nafsu. Moral yang sudah tertanam tidak baik dan juga memiliki mentalitas dalam dirinya yang buruk sehingga memiliki niat untuk melakukan kecurangan untuk kebahagiaan dirinya. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang bisa bersaing di dalam arti yang baik.” Di dalam persaingan diperlukan kualitas individu” Nadiroh, 2011 maksudnya pada jaman ini banyak orang yang hanya mencari kekayaan dalam tugasnya bukan melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan kepadanya, kualitas individu sangat diabaikan dalam KKN. Faktor ekonomi-pun ada disini, dimana pendapatan yang rendah membuat rasa ingin berbuat curang-pun timbul. Kemudian ada rasa naluri yang kuat kepada kerabat dekat dimana simbiolosis mutualisme disini dijanjikan. Kemudian ada faktor dari manajemen kekuasaan dimana kurangnya pengawasan dan penegasan yang ada sehingga terbuka pintu cukup lebar untuk seseorang melakukan KKN. Dimana seseorang akan mengganggap bahwa penyimpangan yang dilakukannya aman jika tidak ketahuan sehingga akan menjadi budaya dalam pekerjaannya. Di Indonesia sendiri KKN telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial,kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu kondisi dan akibat dari KKN?KKN merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan karena menimbulkan kerugian baik terhadap individu maupun orang. Kondisi dan akibat dari adanya perilaku KKN ialah merugikan Negara, orang banyak, dan bisa merusak moral bangsa. Perilaku ini juga menghambat cita-cita bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4. KKN merupakan benalu sosial dimana merusak struktur pemerintahan itu sendiri serta memperlambat pembangunan bangsa. Menurunnya tingkatkesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. “akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif” Mulan, 1961 .Meskipun sebagian besar gambarannya di atas negatif, ada beberapa tanda-tanda positif. Pertama-tama perlu disebutkan bahwa ada dorongan besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia dan media yang bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara mereka pada skala nasional, sementara para lembaga media juga asyik berfokus pada skandal-skandal korupsi meskipun beberapa institusi media - yang dimiliki oleh politisi atau pengusaha - memiliki agendanya sendiri untuk melakukan hal ini. Dorongan rakyat untuk memberantas korupsi berarti bahwa "bersikap anti-korupsi" sebenarnya bisa menjadi vote-gainer pendulang suara yang penting bagi politisi yang bercita-cita tinggi. Terlibat atau disebutkan dalam kasus korupsi benar-benar bisa merusak karir karena dukungan rakyat akan merosot drastis. Efek samping negatif bagi perekonomian negara dari pengawasan publik ini yaitu pejabat pemerintah saat ini sangat berhati-hati dan ragu-ragu untuk mengucurkan alokasianggaran pemerintahan mereka, takut menjadi korban dalam skandal korupsi. Perilaku berhati-hati ini bisa disebut sebagai keberhasilan pengaruh KPK yang memantau aliran uang, tetapi juga menyebabkan belanja pemerintah yang dan rekomendasi dari permasalahan KKNPermasalahan KKN haruslah segera dihilangkan. Walaupun sulit terlihat, perilaku ini diharapkan mampu dihindari. Pertama, memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Karena orang yang imannya kuat takut terhadap adzab Allah dan merasa senantiasa diawasi oleh Allah meski tidak ada manusia yang system penggajian yang layak. Ketiga, hukuman yang berat. Tindak KKN ini termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, sanksi diserahkan kepada pemerintah atau badan hukum yang berwenang. Dan yang keempat, kesadaran kolektif serta control public. Masyarakat harus aktif mengontrol kinerja atau apa-apa yang dilakukan juga harus trasnparan kepada masyarakat. Peran media disini sangat penting. Karakteristik intelektual juga mencakup kompetensi intelektual, memecahkan masalah dan alasan untuk mengubah perilaku belajar, dan perbedaan keterampilan proses berpikir individu. Jadi, “pendidikan disekolah membentuk karakteristik seorang anak agar memiliki karaktek yang baik dan tidak memiliki keinginan untuk melakukan kecuranga”.Nisa, choerun nur , Nadiroh, 2018KesimpulanKKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan perilaku curang oleh perseorangan atau badan dimana memiliki tujuan yang buruk dengan maksud ingin menyenangkan dirisendiri maupun pihak lain yang terlibat. KKN dalam prakteknya mudah dilakukan karna kurangnya pengawasan serta luasnya peluang untuk melakukan. Peran pemerintah dan masyarakat bahkan media sangat penting dalam hal memberantas tindak KKN. Dimana adanya pengawasan, sanksi yang berat terhadap pelaku, control masyarakat kepada pemerintahan, dan juga penyebaran informasi mengenai kinerja pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal pemberantasan tindak KKN. Daftar PustakaMulan. 1961. No 2011. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN, PERSPEKTIF PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS.Nisa, choerun nur , Nadiroh, eko siswono. 2018. KEMAMPUAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI HOTS TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AKADEMIK SISWA. Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, 19 no 2. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Home Opini Sabtu, 27 Mei 2023 - 1120 WIBloading... Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews A A A Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Universitas PadjadjaranMASYARAKAT termasuk para ahli hukum pidana juga praktisi penegak hukum telah mengabaikan dua jenis perbuatan, Kolusi dan Nepotisme dalam penanganan perkara Korupsi. Sedangkan Kolusi dan Nepotisme telah ditetapkan sebagai tindak pidana di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN. Bahkan sejatinya di dalam Desain Besar grand design pencegahan dan pemberantasan Korupsi memasuki era Reformasi hukum tahun 1998, UU KKN adalah merupakan “Umbrella-Act” dari seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara termasuk peraturan kode etik dan disiplin aparatur penyelenggaraan negara khususnya di kepolisian, kejaksaan, dan di jajaran Mahkamah Agung. Dua dari ketiga jenis tindak pidana tersebut, Kolusi dan Nepotisme tidak pernah diimplementasikan terhadap perkara korupsi terutama di kalangan penyelenggara negara seperti perbuatan secara melawan hukum dalam proses lelang/tender barang dan jasa pemerintah Kementerian/Lembaga. Sedangkan diketahui bukan rahasia umum bahwa dalam proses tender selalu terkait hubungan anak, saudara, atau kawan pejabat Kementerian/Lembaga sebagai “perantara” yang berhubungan dengan kontraktor dan kontraktor dan pejabat tersebut. Hampir dapat dipastikan bahwa dalam setiap penyelenggaraan lelang barang dan atau jasa tidak ada keterlibatan sanak saudara pejabat pengguna anggaran PA atau kawan-kawannya misalnya kasus korupsi pengadaan proyek BTS Kemenkominfo dimana keluarga Menkominfo terlibat; kasus suap di MA; kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan masih banyak lagi. Tindak pidana kolusi dan nepotisme ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar tidak berbeda jauh dengan ancaman tindak pidana tipikor. Kewajiban melaporkan harta kekayaan setiap penyelenggaa negara sebelum, selama, dan setelah diangkat sebagai PNS/ASN atau pejabat struktural memudahkan aparatur penegak hukum untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya penyimpangan harta kekayaan penyelenggara negara dan dapat digunakan sebagai titik tolak untuk mengusut dan menelusri, jika ada kelebihan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara tersebut. Yang penting dalam mencegah KKN di kalangan penyelenggara negara adalah bahwa setiap penyelenggara negara tidak berhak memiliki harta kekayaan yang ia peroleh di luar penghasilanya yang sah atau diperoleh secara melanggar hukum. Di dalam penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, aparatur penegak hukum wajib meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti ditemukan aliran dana yang berasal dari tindak pidana maka penyidikan masuk ke ranah UU Anti TPPU di mana peranan sentral berada pada PPATK di bawah koordinasi penyidik. Dalam konteks penelusuran dan pembuktian tindak pencucian uang dapat dilakukan dua cara yaitu melalui prosedur penuntutan pidana dengan metoda pembalikan beban pembuktian reversal of burden of proof yang akan diakhiri dengan perampasan aset criminal based forfeiture. Cara kedua melalui perampasan aset asal kejahatan dengan perampasan melalui gugatan keperdataan civil based forfeiture. Kejaksaan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan negeri dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya adalah berasal dari penghasilan yang sah. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta kekayaannya. Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut telah diatur lebih rinci dan spesifik di dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana UU PA yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena perampasan aset tindak pidana berada atau terletak di hilir pemberantasan korupsi yaitu yang dijadikan target hanya aliran dana yang berasal dari KKN apa pun bentuknya termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN. opini kkn pemberantasan korupsi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 17 menit yang lalu 26 menit yang lalu 46 menit yang lalu 47 menit yang lalu 53 menit yang lalu 1 jam yang lalu
korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena